TATA CARA PEMINJAMAN BUKU
  •  
     

    TATA CARA PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN DESA GAMPINGAN

     Peminjam adalah masyarakat desa gampingan yang dibuktikan dengan kartu pelajar/ KTP
  • Peminjam harus mengisi data peminjaman buku
  • Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
  • Peminjaman maksimal 3 buku per anggota
  • Jangka waktu peminjaman maksimal 3 hari
  • ( Tidak termasuk tanggal merah dan hari libur )
  • Layanan baca buku ditempat untuk koleksi referensi, antara lain:
  • Ensiklopedi
  • Bank soal
  • Kamus
  • Majalah
  • Koran
  • Karya ilmiah
  • Buku yang tidak boleh dipinjam antara lain :
    • Buku yang belum selesai diolah
I BUILT MY SITE FOR FREE USING